Monday, June 5, 2017

Tugas #3 Etika dan Profesionalisme TSI



1.1 Modal
Modal merupakan sesuatu yang digunakan untuk mendirikan atau menjalankan suatu usaha. Modal ini bisa berupa uang dan tenaga / keahlian.
1.2 Target pasar
merupakan suatu kelompok konsumen yang menjadi sasaran pendekatan perusahaan agar mau membeli produk yang di pasarkannya. Penentuan target pasar sangat penting karena perusahaan tidak dapat melayani seluruh konsumen atau pembeli yang ada di pasar. Pembeli yang ada terlalu banyak dengan kebutuhan dan keinginan yang beragam atau bervariasi, sehingga perusahaan harus mengidentifikasi bagian pasar mana yang akan dilayaninya sebagai target pasar.
1.3 Differensiasi
Merupakan suatu upaya dari suatu perusahaan untuk membedakan produk yang dimilikinya dari produk-produk pesaing dalam sebuah sifat yang membuatnya lebih spesial atau diinginkan.
1.4 Hiring
Hiring atau rekrutmen merupakan proses/usaha untuk mendapatkan sejumlah SDM (karyawan) yang berkualitas untuk menduduki suatu jabatan/pekerjaan dalam suatu perusahaan.
1.5 Kontrak Kerja
Merupakan  suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan/atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban
1.6 Proses Pengadaan
Memperoleh barang ataupun jasa dari pihak di luar organisasi.   
1.7 Kontrak Bisnis
Merupakan perjanjian bisnis yang bentuknya tertulis. Dalam suatu Kontrak bisnis, ikatan kesepakatan di tuangkan dalam dalam suatu perjanjian yang bentuknya tertulis. Hal ini untuk kepentingan kelak, jika dikemudian hari terjadi sengketa berkenaan dengan kontrak itu sendiri, maka para pihak dapat mengajukan kontrak tersebut sebagai salah satu alat bukti.
1.8 Pakta Integritas (MoU)

Pakta Integritas merupakan pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

2. Model pengembangan standar profesi dari bidang yang diminati
IEEE (Institute of Electrical and Electronics Engineers) adalah sebuah organisasi profesi nirlaba yang terdiri dari banyak ahli dibidang teknik yang mempromosikan pengembangan standar-standar dan bertindak sebagai pihak yang mempercepat teknologi- teknologi baru dalam semua aspek dalam industry dan rekayasa (engineering),yang mencakup telekomunikasi,jaringankomputer,kelistrikan, antariksa, danelektronika. Tujuan inti IEEE adalah mendorong inovasi teknologi dan kesempurnaan untuk kepentingan kemanusiaan. Visi IEEE adalah akan menjadi penting untuk masyarakat teknis global dan professional teknis dimana-mana dan dikenal secara universal untuk kontribusi teknologi dan teknis yang professional dalam meningkatkan kondisi perkembangan global. Standar dalam IEEE adalah mengatur fungsi ,kemampuan dan interoperabilitas dari berbagai macam produk dan layanan yang mengubah cara orang hidup, bekerja dan berkomunikasi.
            Profesi dari bi IT yang saya minati yaitu Konsultan IT. Konsultan IT bekerja secara partnership dengan client, menganjurkan mereka bagaimana untuk menggunakan teknologi informasi agar memenuhi sasaran bisnis atau menyelesaikan suatu masalah. Konsultan bekerja untuk memperbaiki struktur dan efisiensi dan sistem IT organisasi.

3. Contoh sertifikat di bidang IT
Sertifikasi keahlian di bidang IT dibutuhkan untuk mendapatkan pengakuan atau spesifikasi untuk bidang spesialisasi anda. Seperti pengalaman terhadap penggunaan software tertentu yang diimplementasikan dalam perusahaan tersebut. Sertifikasi memiliki tujuan diantaranya membentuk tenaga praktisi TI yang berkualitas tinggi, membentuk standar kerja TI yang tinggi, pengembangan profesional yang berkesinambungan. Salah satu sertifikasi pada tingkat internasional yaitu ORACLE.
Oracle Sampai sekarang perusahaan software kedua terbesar di dunia ini masih merupakan penikmat pangsa pasar terbesar untuk software database. Ini membuat sertifikasi Oracle menjadi salah satu sertifikasi yang paling populer dan banyak dicari. Laporan IDC Certified Report 2002 menyebutkan bahwa sertifikasi Oracle adalah kualitas yang paling dicari oleh pasar TI. Oracle saat ini menawarkan tiga jenis sertifikasi Oracle, Oracle Certified DBA adalah sertifikasi yang menguji penguasaan teknologi dan solusi Oracle dalam menjalankan peran sebagai administrator database. Pada jalur sertifikasi ini terdapat tiga jenjang sertifikasi berikut:
  •  Oracle Certified DBA Associate
  • Oracle Certified DBA Professional
  • Oracle Certified DBA Master

Referensi:


Wednesday, May 31, 2017

Tugas #3 Pengantar Telematika

1. Jelaskan bagaimana proses komunikasi antara user dengan mesin (perangkat telekomunikasi dan komputer) sehingga user dapat mengakses layanan telematika!
  • Interaksi antara user dan perangkat telekomunikasi dilakukan memlalu sebuah rancangan interface yang dapat berinteraksi dengan user. User dalam mengoprasikannya perangkat telematika mendapatakna umpan balik dari perangkat telematika yang digunakan. Dengan adanya interface pekerjaan user dapat lebih cepat di selesaikan.
 2.  Apa fungsi dasar hukum (UU ITE) yang digunakan apabila ada penyalahgunaan dalam layanan telematika, jelaskan!
  • Fungsi dasar hukum UU ITE adalah sebagai rambu - rambu hukum dalam mengatur menggunakan perangkat telekomunikasi dan informasi elektronik. Undang Undang nomor 11 tahun 2008 adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. 
3. Jelaskan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan layanan telematika!
  1.  Faktor Internal
    • Rasa Ingin tahu Yang Tinggi
      • Seseorang yang memiliki rasa ingi tahu yang tinggi akan mendorongnya untuk menyalahgunakan layanan telematika, misalnya membuka situs-situs pornografi karna ingin tahu tentang hal tersebut.
    • Peranan dari Orangtua
      • Kurangnya peranan orang tua dalam keluarga, akan meyebabkan anak melakukan sesuatu sesuai keinginanya tanpa batasan-batasan yang seharusnya ditetapkan dalam keluarga. Yang menyebabkan penyalahgunaan fasilitas telematika yang ada.
      2. Faktor Ekseternal
    • Pengaruh Komunitas
      • Seseorang menyalahgunakan fasilititas telematika agar mendapatkan pengakuan dari komunitasnya, seperti mengakses sebuah informasi khusus untuk kepentingan kelompok.
    •  Adanya Kesempatan
      • Kesempatan merupakan factor utama seseorang dalam melakukan tindakan negative.
    •  Kurang Pengawasan
      • Dalam hal ini, seharusnya pemerintah lebih mengawasi setiap oknum yang sering menyalahgunakan fasilitas telematikayang ada. Agar dampak negatif yang dihasilkan tidak terlalu signifikan seperti sekarang ini.

Tugas #2 Pengantar Telematika

SOAL:

1. Jelaskan peranan jaringan komputer yang berkaitan dengan bagian telekomunikasi pada layanan telematika!

2. Sebutkan dan jelaskan aplikasi apa saja yang bermunculan dengan semakin luasnya jangkauan telekomunikasi dan semakin banyaknya perangkat telekomunikasi!

3. Berikan contoh proses yang berkaitan dengan arsitektur client-server dan


arsitektur peer-to-peer pada layanan telematika!

Jawab

(1)
Jaringan komputer adalah sebuah sistem yang terdiri dari dua atau lebih komputer yang saling terhubung satu sama lain melalui media transmisi atau media komunikasi sehingga dapat saling berbagi data, aplikasi maupun berbagi perangkat keras komputer.

Lalu yang membuat paranannya dalam telekomunikasi pada telematika yaitu :

1.    Jaringan Komputer membuat telekomunikasi pada layanan telematika selalu upto date serta dapat dilakukan dimana saja.
2.    Jaringan komputer dapat melakukan pertukar data / data Sharing dalam jaringan sehingga membuat pertukaran informasi/data lebih cepat
3.    Serta dapat menghemat biaya dalam melakukan komunikasi misalnya dengan melakukan teleconference menggunakan video bisa di lakukan dimana saja tanpa bertemu langsung.
(2)
  • Youtube adalah sebuah aplikasi atau situs web video sharing (berbagi video) populer dimana para pengguna dapat memuat, menonton, dan berbagi klip video secara gratis.
  • Tokopedia Merupakan aplikasi e-commerce pada transaksi jual beli. Semua proses transaksi perdagangan dilakukan secara elektronik. Mulai dari memasang iklan, membuat pesanan atau kontrak, mentransfer uang, mengirim testimoni, sampai membuat claim.
  • Whatsapp (WA) Merupakan media telematika yang berperan dalam kehidupan sehari-hari untuk mengirim informasi kepada seseorang ataupun kelompok secara lansung dan cepat. 
  • Google Drive Sebagai media sharing dan penyimpanan file secara online yang dapat diambil kapan saja dan dimana saja.
  • Microsoft Office Sebagai tempat pemrosesan data menjadi informasi yang berguna dan dapat dibaca oleh yang berkepentingn.

(3)

Peer-to-peer Merupakan sebuah teknologi jaringan computer yang setiap computer dapat berkomunukasi satu sama lain baik sebagai penerima maupun peminta sebuah informasi dan perintah sebagai sarana untuk penyebaran layanan telematika.
Contoh prosesnya adalah jaringan computer LAN (Local Area Network). Minimal jumlah computer pada teknologi ini adalah 2 komputer. 

Client-Server merupakan sebuah teknologi jaringan computer yang pada prosesnya memiliki satu buah computer sebagai server dan computer lainnya sebagai klient
Contoh prosesnya adalah system KRS (Kartu Rencana Studi) mahasiswa, yang informasi semua mahasiswa berada pada server sedangkan yang lainnya hanya sebagai client yang meminta informasi tentang data mahasiswa


Refrensi:
http://www.dasarpendidikan.co.id/2013/06/pengertian-dan-fungsi-jaringan-komputer.html
https://www.utopicomputers.com/perbedaan-jaringan-komputer-peer-to-peer-dan-client-server/

http://ydcp.blogspot.co.id/2015/11/peranan-jaringan-komputer-dalam.html
https://dadangpramono.wordpress.com/2015/11/06/tugas-2-pengantar-telematika/

Tugas #1 Pengantar Telematika

SOAL

1.  Jelaskan peranan Telematika dalam penyampaian informasi dalam kehidupan sehari-   hari! Berikan contohnya dalam bidang pendidikan!

2.  Sebutkan dan jelaskan komponen-komponen apa saja yang menunjang layanan telematika!

3.  Sebutkan hal-hal apa saja yang didapat dari perkembangan layanan telematika, jelaskan!

4. Bagaimana menghindari dampak negatif dari perkembangan telematika? Jelaskan!

Jawaban

  1. Jelaskan peranan Telematika dalam penyampaian informasi dalam kehidupan sehari-hari! Berikan contohnya dalam bidang pendidikan!
Telematika digunakan sebagai komunikasi penyampai informasi agar orang yang melakukan komunikasi lebih maju dari sebelumnya, serta memudahkan dan lebih baik penyampaian informasi dari sebelumnya.
Contoh peranan telematika dalam bidang pendidikan :
  • E-Learning(pendidikan terbuka dengan metode jarak jauh ) yaitu E-learning merupakan contoh dari berkembangnya dunia pendidikan dari cara konvensional (tatap muka di kelas) ke cara yang lebih terbuka melalui internet. Hal ini dapat terjadi karena adanya teknologi telematika yang dapat menghubungkan pengajar dengan muridnya.Bentuk telematika lainnya masih banyak lagi, antara lain ada e-medicine, e-laboratory, e-technology, e-research, dan ribuan situs yang memberikan informasi sesuai bidangnya.
  • E-library singkatan dari electronic library merupakan perpustakaan yang sebagian besar bentuk bukunya adalah dalam bentuk format digital dan hanya dapat di akses melalui komputer. perpustakaan tidak seperti perpustakaan pada aslinya tetapi dalan virtual perpustakaan ini menyimpan semua e-book dan kita dapat mengunduhnya secara gratis.
  • E-book atau buku elektronik merupakan berupa buku yang dapat dibuka dengan elektronik melalui komputer. ebook ini biasanya berupa file yang isinya berupa informasi dari sebuah buku dalam bentuk yang ringkas. dengan ebook kita dapat belajar melalui komputer, kita juga dapat menyimpan ebook sebanyak-banyaknya tanpa harus membeli buku.
2.
- Content, yaitu substansi dari data yang dapat merupakan output/input dari penyelenggaraan sistem informasi yang disampaikan kepada publik.

- Computing, yaitu suatu siste pengolah informasi yang berbasiskan sistem komputer yang merupakan computer network yang efisien, efektif dan legal.

- Comunnication, yaitu keberadaan sistem komunikasi dari sistem interconnection, global interpersonal, computer network.

- Community, yaitu masyarakat sebagai pelaku intelektual.

3.Sebutkan hal-hal apa saja yang didapat dari perkembangan layanan telematika, jelaskan!

  • Pemerataan teknologi yang bisa menjadikan masyarakat menjadi  lebih banyak tahu akan ilmu karena mudahnya mengakses internet.
  • Manfaat internet dalam e-Business secara nyata dapat menekan biaya transaksi daam berbisnis dan memberikan kemudahan dalam diversifikasi kebutuhan.
  • Manfaat internet dalam e-Goverment bisa meningkatkan kinerja pemerintah dalam menyediakan informasi dan layanan untuk masyarakat.
  • Dalam bidang kesehatan dan juga pendidikan secara nyata juga telah memberikan nilah tambah bagi masyarakat luas.
  • Telematika cukup memberi warna tersendiri dalam perekonomian nasional. Ditandai dengan mulai maraknya sekelompok anak muda membangun bisnis baru menggunakan teknologi Internet, maka Indonesia tak ketinggalan dalam booming perdagangan elektronis / electronic commerce (e-commerce).
  • Pembangunan sektor Telematika diyakini akan memengaruhi perkembangan sektor-sektor lainnya. Sebagaimana diyakini oleh organisasi telekomunikasi dunia, ITU, yang konsisten menyatakan bahwa dengan asumsi semua persyaratan terpenuhi, penambahan investasi di sektor telekomunikasi sebesar 1% akan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 3%. Hipotesis ini telah terbukti kebenarannya di Jepang, Korea, Kanada, Australia, negara-negara Eropa, Skandinavia, dan lainnya.
  • Sebagai core bisnis industry, perdagangan, efisensi dan peningkatan daya saing perusahaan


4.

-Gunakan telematika sesuai kebutuhan kita, seperti hanya sekedar mencari informasi yang sedang kita    perlukan. Sehingga tidak mengunjungi atau mendapatkan informasi diluar apa yang sedang dibutuhkan.
             Self filtering

-Kita diharapkan bisa menyaring sendiri informasi-informasi yang bertebaran di internet mana yang boleh kita akses dan mana yang tidak boleh.
         Waspada dan teliti

-Selalu cross check terhadap semua informasi yang datang dari internet. Informasi belum tentu benar, bias jadi hanya sekedar kabar burung. Maka dari harus cross check informasi tersebut sebelum mempercanyainya.
         Bijak

-Telematika hanya sebagai tool yang mana baik buruknya tergantung dari yang memanfaatkannya. Untuk itu kita diharapkan bijak saat menggunakan telematika dan jangan menggunakan telematika untuk melakukan hal yang negative.

refrensi

Tugas #2 Etika & Profesionalisme TSI

Perbandingan antara cyber law, Computer crime act (Malaysia), Council of Europe Convention on Cyber crime

Cyberlaw
Cyberlaw merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu negara tertentu, dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat negara tersebut. Jadi,setiap negara mempunyai cyberlaw tersendiri.
Computer crime act (Malaysia)
Merupakan Undang-undang penyalahan penggunaan Information Technology di Malaysia.
Council of Europe Convention on Cyber crime
Merupakan organisasi yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia Internasional. Organisasi ini dapat memantau semua pelanggaran yang ada di seluruh dunia.

Ruang Lingkup UU No.19 tentang Hak Cipta dan Prosedur Pendaftaran HAKI

Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti, paten yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu yang berlaku saat ini Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 ayat 1).
Lingkup Hak Cipta Diatur Di Dalam Bab 2 Mengenai Lingkup Hak Cipta pasal 2-28 :
a. Ciptaan yang dilindungi (pasal 12), Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup: buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain, ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim, seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan, arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi, terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.
b. Ciptaan yang tidak ada Hak Cipta (pasal 13), hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim atau keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.

UU Tentang Telekomunikasi dan Keterbatasan Telekomunikasi dalam Penggunaan Teknologi Informasi

Didalam UU No. 36 telekomunikasi berisikan sembilan bab yang mengatur hal-hal berikut ini; Azas dan tujuan telekomunikasi, pembinaan, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Undang-Undang ini dibuat untuk menggantikan UU No.3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, karena diperlukan penataan dan pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional yang dimana semua ketentuan itu telah di setujuin oleh DPR RI.
UU ini dibuat karena ada beberapa alasan, salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat cepat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi.
Dengan munculnya undang-undang tersebut membuat banyak terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi, antara lain :
1.Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.Perkembangan teknologi yang sangat pesat tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi itu saja, melainkan sudah berkembang pada TI.
3.Perkembangan teknologi telekomunikasi di tuntut untuk mengikuti norma dan kebijaksanaan yang ada di Indonesia.
Jadi berdasarkan UU No.36 tentang telekomunikasi, disana tidak terdapat batasan dalam penggunaan teknologi informasi, karena penggunaan teknologi informasi sangat berpengaruh besar untuk negara kita,itu apa bila dilihat dari keuntungan buat negara kita karena kita dapat secara bebas memperkenalkan kebudayaan kita kepada negara-negara luar untuk menarik minat para turis asing dan teknologi informasi juga merupakan hal yang sangat bebas bagi para pengguna teknologi informasi untuk di segala bidang apapun.Karena setiap orang bebas berpendapat dan berekspresi apalagi di dunia maya.

Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Peraturan Bank Indonesia tentang Internet Banking

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Pokok pikiran dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terdapat dalam pasal – pasal di bawah ini :
  • Pasal 8 Pengakuan Informasi Elektronik
  • Pasal 9 Bentuk Tertulis
  • Pasal 10 Tanda tangan
  • Pasal 11 Bentuk Asli & Salinan
  • Pasal 12 Catatan Elektronik
  • Pasal 13 Pernyataan dan Pengumuman Elektronik
TRANSAKSI ELEKTRONIK terdapat dalam Pasal-pasal berikut ini :
  • Pasal 14 Pembentukan Kontrak
  • Pasal 15 Pengiriman dan Penerimaan Pesan
  • Pasal 16 Syarat Transaksi
  • Pasal 17 Kesalahan Transkasi
  • Pasal 18 Pengakuan Penerimaan
  • Pasal 19 Waktu dan lokasi pengiriman dan penerimaan pesan
  • Pasal 20 Notarisasi, Pengakuan dan Pemeriksaan
  • Pasal 21 Catatan Yang Dapat Dipindah tangankan
Internet banking merupakan layanan perbankan yang memiliki banyak sekali manfaatnya bagi pihak bank sebagai penyedia dan nasabah sebagai penggunanya. Transaksi melalui media layanan internet banking dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja. Melalui internet banking, layanan konvensional bank yang komplek dapat ditawarkan relatif lebih sederhana, efektif, efisien dan murah. Internet banking menjadi salah satu kunci keberhasilan perkembangan dunia perbankan modern dan bahkan tidak menutup kemungkinan bahwa dengan internet banking, keuntungan (profits) dan pembagian pasar (marketshare) akan semakin besar dan luas. Namun, meskipun dunia perbankan memperoleh manfaat dari penggunaan internet banking, terdapat pula resiko-resiko yang melekat pada layanan internet banking, seperti resiko strategik, resiko reputasi, resiko operasional termasuk resiko keamanan dan resiko hukum, resiko kredit, resiko pasar dan resiko likuiditas. Oleh sebab itu, Bank Indonesia sebagai lembaga pengawas kegiatan perbankan di Indonesia mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia No. 9/15/PBI/2007 Tentang Penerapan Manajemen Resiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Pada Bank Umum agar setiap bank yang menggunakan Teknologi Informasi khususnya internet banking dapat meminimalisir resiko-resiko yang timbul sehubungan dengan kegiatan tersebut sehingga mendapatkan manfaat yang maksimal dari internet banking
Referensi:

Tugas #1 Etika & Profesionalisme TSI

Pengertian Etika
Etika adalah memperhatikan perilaku manusia dalam mengambil suatu keputusan dengan moral. Etika lebih fokus pada penggunaan akal manusia untuk menentukan benar atau salahnya suatu kejadian dan tingkah laku seseorang kepada orang lain.
Pengertian Profesi
Profesi adalah suatu pekerjaan yang memerlukan dan menguasai keahlian khusus untuk mempertanggungjawabkan tugasnya di bidangnya masing-masing.
Ciri-ciri khas profesionalisme
  • Memiliki pengetahuan yang khusus, keahlian dan keterampilan yang tinggi dalam pelaksanaan tugas.
  • Memprioritaskan kepentingan masyarakat dibandingkan kepentingan pribadi.
  • Memiliki izin khusus dan lisensi untuk menjalankan suatu profesi.
  • Setiap pelaksana profesi selalu mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
Kode Etik Profesi
Kode etik profesi adalah suatu komitmen sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melakukan suatu pekerjaan atau kegiatan. Dengan adanya kode etik ini akan melindungi perbuatan-perbuatan yang tidak professional.
Contoh Kasus Cyber Crime
Salah satu contoh kasus yang terjadi adalah pencurian dokumen terjadi saat utusan khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dipimpin Menko Perekonomian Hatta Rajasa berkunjung di Korea Selatan. Kunjungan tersebut antara lain, guna melakukan pembicaraan kerja sama jangka pendek dan jangka panjang di bidang pertahanan. Delegasi Indonesia beranggota 50 orang berkunjung ke Seoul untuk membicarakan kerja sama ekonomi, termasuk kemungkinan pembelian jet tempur latih supersonik T-50 Golden Eagle buatan Korsel dan sistem persenjataan lain seperti pesawat latih jet supersonik, tank tempur utama K2 Black Panther dan rudal portabel permukaan ke udara. Ini disebabkan karena Korea dalam persaingan sengit dengan Yak-130, jet latih Rusia. Sedangkan anggota DPR yang membidangi Pertahanan (Komisi I) menyatakan, berdasar informasi dari Kemhan, data yang diduga dicuri merupakan rencana kerja sama pembuatan 50 unit pesawat tempur di PT Dirgantara Indonesia (DI). Pihak PT DI membenarkan sedang ada kerja sama dengan Korsel dalam pembuatan pesawat tempur KFX (Korea Fighter Experiment). Pesawat KFX lebih canggih daripada F16. Modus dari kejahatan tersebut adalah mencuri data atau data theft, yaitu kegiatan memperoleh data komputer secara tidak sah, baik digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang lain. Indentity Theft merupakan salah satu jenis kejahatan ini yang sering diikuti dengan kejahatan penipuan. Kejahatan ini juga sering diikuti dengan kejahatan data leakage. Perbuatan melakukan pencurian dara sampai saat ini tidak ada diatur secara khusus.
Pengertian IT Forensic
IT Forensic adalah cara menganalisa dan menyelidiki suatu masalah atau insiden yang melibatkan IT. Dan juga ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi.
Salah satu contoh tools IT forensic
Honeypot dan Alat Analisis forensik berdasarkan distro KNOPPIX STD dan Tiny honeypot oleh George Bakos. Honeypot merupakan sebuah tools keamanan jaringan yang dapat digunakan sebagai alat bantu dalam mendeteksi jika ada penyerang yang masuk ke dalam sistem jaringan.
Honeypot adalah sistem komputer yang dengan sengaja digunakan untuk menjadi target serangan para hacker. Setiap interaksi dengan honeypot akan dicurgai sebagai aktivitas penyerangan. Misalnya, jika ada orang yang melakukan scanning jaringan, ketika ia mencoba koneksi ke honeypot tersebut, maka honeypot akan mendeteksi dan mencatatnya, karena seharusnya tidak ada yang berinteraksi dengan honeypot.
Cita-Cita di Bidang IT
cita-cita penulis dalam bidang IT ingin mendirikan perusahaan starup dan membuat atau mengembangkan aplikasi pada mobile phone. 

Referensi: